
ELELIM – Pemerintah Kabupaten Yalimo kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak masyarakat adat melalui pembayaran tanah untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Ohoam, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Rabu (20/12). Pembayaran tahap ketiga senilai Rp3 miliar diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Yalimo, Dr. Nahor Nekwek, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Yalimo Yonas Faluk, Kepala Distrik Elelim Luki Kepno, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dana tersebut diberikan kepada Suku Yare, Suku Kepno, dan beberapa suku lainnya yang memiliki hak ulayat atas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pemakaman umum.
Dalam sambutannya, Bupati Nahor Nekwek menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian administrasi yang telah disepakati melalui perjanjian tertulis antara Pemerintah Kabupaten Yalimo dan para pemilik hak ulayat sejak tahun sebelumnya. Menurutnya, pembayaran tahap ketiga ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghormati hak-hak masyarakat adat sekaligus mempercepat penyediaan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan tempat pemakaman umum merupakan kebutuhan mendesak bagi ibu kota Kabupaten Yalimo, sehingga proses penyelesaiannya akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Bupati Nahor Nekwek juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilik hak ulayat yang telah memberikan dukungan terhadap program pemerintah daerah. Menurutnya, kesediaan masyarakat adat menyerahkan lahan untuk kepentingan umum merupakan wujud kebersamaan dalam membangun Kabupaten Yalimo yang lebih tertata dan berkelanjutan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemilik hak ulayat yang dengan hati terbuka mendukung penyediaan lahan pemakaman umum demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Mewakili para pemilik hak ulayat, Yekson Yare menyampaikan bahwa pembayaran tahap ketiga tersebut menandai selesainya proses pelepasan hak atas tanah adat yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa dana pembayaran diterima secara sah oleh pihak-pihak yang berhak tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, serta telah diperkuat melalui penandatanganan dokumen antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Setelah seluruh kewajiban pemerintah dipenuhi, ia berharap pembangunan Tempat Pemakaman Umum dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pemakaman di sekitar rumah tinggal seperti yang selama ini terjadi.
Senada dengan itu, Kepala Distrik Elelim Luki Kepno menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo atas penyelesaian pembayaran hak ulayat kepada masyarakat adat. Menurutnya, keberadaan Tempat Pemakaman Umum akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus menciptakan tata ruang yang lebih baik di ibu kota Kabupaten Yalimo. Dengan telah diselesaikannya pembayaran kepada para pemilik hak ulayat, Pemerintah Kabupaten Yalimo diharapkan segera memulai pembangunan fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan. ( Adrian Indra /PIMRED The World News.Com )







